top of page

Pelaporan PPh 21 Perorangan Itu Enggak Sulit Kok

Terlepas dari pandemi Covid-19 yang terus berlanjut, periode pelaporan pajak penghasilan PPh 21 masa 2020 masih tetap berjalan seperti biasa yang mana akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Sudahkah kamu sebagai wajib pajak melaporkan pajak penghasilan selama masa tahun 2020? Jika belum, yuk, simak hal-hal yang perlu disiapkan dan tutorial pelaporan pajak menggunakan e-filing.


Sumber: instagram.com/ditjenpajakri


Bukti Pembayaran Pajak

Sebelum melapor, pastikan sudah mendapatkan bukti potong pajak, ya! Biasanya bukti potong pajak ini diberikan oleh HRD tiap perusahaan tempat bekerja. Mestinya di bulan-bulan ini kamu sudah terima, jika belum bisa ditanyakan ke pihak kantor, ya.

Kategori Pelaporan Pajak

Secara garis besar, PPh 21 dikategorikan menjadi tiga macam formulir yang nantinya harus diisi. Ketiga formulir ini—formulir 1770, 1770S, dan 1770SS—dibedakan berdasarkan penghasilan yang didapat per tahunnya. Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta dengan sumber penghasilan dari satu pekerjaan sebaiknya mengisi menggunakan formulir 1770SS. Berikutnya adalah formulir 1770S yang ditujukan kepada Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta dan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Terakhir, formulir 1770 diisi oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas atau dengan kata lain, pemilik usaha.

EFIN

Singkatnya, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor yang digunakan untuk pendaftaran akun daring pelaporan pajak. Maka untuk pelaporan pajak menggunakan e-filing ini, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN. Apakah kamu sudah punya EFIN? Jika belum, mintalah ke kantor pajak tempat kalian membuat NPWP dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP lalu mengisi permohonan EFIN. Di masa pandemi ini permohonan EFIN sudah dapat dilakukan secara daring tanpa harus ke kantor pajak, loh. Cukup mengisi formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui situs DJP Online, lakukan selfie sembari memegang KTP dan NPWP, dan kirimkan email ke KPP tempat kamu terdaftar dengan subjek “Permohonan EFIN” serta melampirkan formulir dan selfie.

Sumber: DJP Online


Pelaporan

Di sini saya akan menggunakan contoh pengisian menggunakan formulir 1770S. Berikut langkah-langkah pengisian laporannya:


1. Buka halaman login DJP Online.

2. Masukkan NPWP dan password (EFIN) diikuti dengan kode keamanan.

3. Setelah login, pastikan seluruh data dan profil benar.

4. Setelah itu, klik “Buat SPT”.

5. Kemudian akan keluar kolom pertanyaan sebagai berikut:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih “Tidak”.

  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih “Tidak” (jika memang tidak).

  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”.

6. Lalu DJP akan mengarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Di sini sebaiknya memilih pembuatan formulir 1770S “Dengan Panduan” untuk memudahkan pengisian, dan jika sebelumnya sudah pernah mengisi formulir SPT dan merasa familier dengan isiannya, silakan pilih “Dengan Bentuk Formulir”.

7. Setelah masuk isian formulir SPT 1770S, isi data seperti tahun pajak, contohnya 2020.

8. Pilih “Status Normal” untuk pembetulan silahkan isi Pembetulan 1, dst.

9. Kemudian, isi data SPT sesuai pelapor yang terdiri dari empat bagian:

  • Bagian A terdiri dari pengisian pajak penghasilan final, diisi dengan pemberian bukti potong oleh perusahaan tempat bekerja.

  • Bagian B terdiri dari pengisian harta akhir tahun, bisa berupa tabungan, kendaraan, atau piutang sesuai dengan nilai pada akhir tahun.

  • Bagian C terdiri dari pengisian utang pada akhir tahun, silakan isi sesuai data atau jika tidak ada, klik “Lanjut”.

  • Bagian D terdiri dari pengisian daftar susunan anggota, silakan isi sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.

Sumber: instagram.com/ditjenpajakri


10. Setelah klik “Berikutnya”, akan muncul tampilan lampiran yang terdiri dari tiga lampiran:

  • Lampiran A tentang penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, yaitu bunga, royalti, sewa atau hadiah. Isi sesuai data.

  • Lampiran B tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, silakan klik “Lanjut”.

  • Lampiran C, isi daftar pemotongan PPh dari bukti potong dengan rincian sebagai berikut:

○ jenis pajak, yaitu PPh 21; ○ nomor NPWP;

○ nama perusahaan pemotong tempat bekerja;

○ nomor bukti potong pajak, terdapat di bagian atas bukti potong;

○ tanggal bukti pemotongan, terdapat dibagian bawah bukti potong;

○ jumlah pajak yang telah dipotong. Setelah itu klik “Berikutnya”.


11. Kemudian isikan identitas status perkawinan, setelah itu akan muncul kembali isian berupa:

  • Bagian A berupa penghasilan neto. Silakan lihat pada bagian bukti potong untuk mengetahui jumlah penghasilan neto. Cukup mengisi kolom yang tersedia, sisanya akan diisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan hasil yang kita isi.

  • Bagian B berupa isian status perkawinan. Isilah dengan status TK (Tidak Kawin) atau K (Kawin) maka besaran pemotongan pajak akan terisi secara otomatis.

  • Bagian C berupa isian penghasilan dari luar negeri. Isi jika ada.

  • Bagian D berupa isian jika sebelumnya pernah mengangsur pembayaran pajak PPh pasal 25. Jika tidak ada, silakan lewati.

  • Bagian E adalah hasil dari status SPT bisa berupa NIHIL, Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

12. Langkah terakhir adalah mengunggah laporan SPT dengan cara mengirimkan kode verifikasi, bisa berupa email atau SMS. Disarankan menggunakan email karena gratis dan cepat.

13. Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan pada bagian kolom verifikasi SPT.


Sumber: instagram.com/ditjenpajakri


Untuk batas akhir pelaporan SPT PPh pasal 21 ini sendiri sampai dengan akhir bulan Maret setiap tahunnya. Jadi, sebisa mungkin tuntaskanlah pelaporan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi atau denda keterlambatan.


Mungkin ini saatnya untuk mencoba mengisi pelaporan pajak sendiri. Rasanya akan sulit di awal mungkin karena belum terbiasa, tapi jika sudah dicoba, harusnya bisa dilalui dengan baik kok. Semoga tulisan ini cukup membantu memberi panduan dan bayangan pengisian pelaporan pajak perseorangan, tapi jika dirasa butuh panduan yang lebih detail, bisa coba saksikan video berikut, ya.

-RH

84 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page